
Dalam beberapa tahun terakhir, minat masyarakat terhadap pengobatan tradisional Islam kembali meningkat. Selain bekam (hijamah), terdapat metode lain yang mulai dikenal luas, yaitu fashdu. Tidak sedikit umat Muslim yang kemudian bertanya mengenai fashdu menurut Islam, apakah diperbolehkan, bagaimana hukumnya, dan apakah memiliki dasar dalam literatur Islam.
Pertanyaan tersebut sangat wajar karena setiap Muslim tentu ingin memastikan bahwa ikhtiar kesehatan yang dilakukan tetap berada dalam koridor syariat. Oleh karena itu, memahami fashdu menurut Islam menjadi penting sebelum memutuskan untuk menjalani terapi ini.
Secara umum, fashdu dikenal dalam tradisi pengobatan Islam klasik dan telah dibahas oleh banyak ulama serta tabib Muslim sejak berabad-abad yang lalu. Namun, pembahasannya berbeda dengan bekam yang memiliki hadis-hadis yang lebih eksplisit dan banyak.
Pada artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai fashdu menurut Islam, mulai dari pengertian, sejarah, pandangan ulama, hingga hukum dan dalil yang berkaitan dengannya.
Sebelum membahas lebih jauh tentang fashdu menurut Islam, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan fashdu.
Fashdu (الفصد) secara bahasa berarti membuka atau menyayat pembuluh darah tertentu untuk mengeluarkan darah sesuai kebutuhan terapi. Dalam literatur kedokteran Islam klasik, fashdu termasuk salah satu metode yang digunakan oleh para tabib pada masa lalu.
Metode ini telah dikenal jauh sebelum era modern dan banyak dibahas dalam kitab-kitab kedokteran karya ulama dan ilmuwan Muslim.
Karena itu, ketika membahas fashdu menurut Islam, pembahasannya tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang pengobatan dalam peradaban Islam.
Pembahasan mengenai fashdu menurut Islam dapat ditemukan dalam berbagai kitab kedokteran klasik yang ditulis oleh ilmuwan Muslim.
Beberapa tokoh yang membahas fashdu antara lain:
Dalam karya monumentalnya, Al-Qanun fi al-Tibb, Ibnu Sina menjelaskan berbagai metode terapi yang digunakan pada masanya, termasuk fashdu dan bekam.
Sementara itu, Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad juga menjelaskan beberapa bentuk pengobatan yang dikenal dalam tradisi Islam.
Hal ini menunjukkan bahwa pembahasan mengenai pandangan Islam tentang fashdu bukanlah hal baru, melainkan sudah dikenal dalam khazanah keilmuan Islam sejak berabad-abad lalu.
Ketika membahas pandangan Islam tentang fashdu, sebagian orang bertanya apakah fashdu disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an.
Jawabannya adalah tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik menyebut istilah fashdu.
Namun Al-Qur'an memberikan prinsip umum tentang menjaga kesehatan dan berikhtiar mencari pengobatan.
Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini sering dijadikan dasar bahwa seorang Muslim diperintahkan menjaga dirinya dan menghindari hal-hal yang membahayakan kesehatan.
Karena itu, dalam pembahasan pandangan Islam tentang fashdu, yang menjadi fokus bukan apakah fashdu disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, tetapi apakah terapi tersebut termasuk bentuk ikhtiar yang diperbolehkan menurut syariat.

Untuk memahami pandangan Islam tentang fashdu, terdapat hadis yang menjadi landasan umum mengenai pengobatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Berobatlah kalian, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya."
(HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ahmad)
Hadis ini menunjukkan bahwa berusaha mencari pengobatan merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam Islam.
Para ulama menjelaskan bahwa berbagai bentuk pengobatan boleh dilakukan selama:
Prinsip inilah yang sering digunakan ketika membahas pandangan Islam tentang fashdu.
Dalam literatur fikih dan kedokteran Islam klasik, fashdu dikenal sebagai salah satu metode terapi yang digunakan pada masa lalu.
Ketika membahas pandangan Islam tentang fashdu, mayoritas ulama tidak mengharamkannya secara mutlak.
Hukum dasarnya mengikuti kaidah:
"Al-Ashlu fil Asy-Ya' Al-Ibahah"
"Hukum asal segala sesuatu adalah boleh."
Selama tidak terdapat dalil yang melarang secara khusus dan tidak menimbulkan mudarat yang nyata, maka suatu bentuk pengobatan pada dasarnya diperbolehkan.
Karena itu, banyak pembahasan tentang pandangan Islam tentang fashdu menempatkan fashdu sebagai salah satu bentuk ikhtiar kesehatan yang hukumnya mubah (boleh), selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan memperhatikan aspek keselamatan.
Ketika membahas pandangan Islam tentang fashdu, banyak orang membandingkannya dengan bekam.
Bekam memiliki kedudukan yang lebih kuat dalam hadis karena terdapat banyak riwayat yang menyebutkannya secara langsung.
Di antaranya hadis:
"Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah (bekam)."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan fashdu lebih banyak dibahas dalam literatur kedokteran Islam dibandingkan dalam hadis-hadis yang secara khusus membahasnya.
Karena itu, dalam kajian pandangan Islam tentang fashdu, para ulama biasanya membedakan antara:
Agar sesuai dengan pembahasan pandangan Islam tentang fashdu, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
Keamanan pasien harus menjadi prioritas utama.
Terapi tidak boleh disertai ritual yang bertentangan dengan aqidah Islam.
Islam sangat menekankan kebersihan dalam segala aspek kehidupan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kebersihan adalah sebagian dari iman."
(HR. Muslim)
Dalam Islam terdapat kaidah:
"La Dharara wa La Dhirar"
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain."
(HR. Ibnu Majah)
Prinsip ini menjadi salah satu dasar penting dalam pandangan Islam tentang fashdu.
Islam mengajarkan keseimbangan antara tawakal dan ikhtiar.
Seseorang tidak cukup hanya berdoa tanpa usaha, tetapi juga tidak boleh bergantung sepenuhnya kepada sebab-sebab duniawi.
Karena itu, ketika membahas pandangan Islam tentang fashdu, terapi ini dapat dipandang sebagai salah satu bentuk ikhtiar kesehatan yang tetap harus disertai doa, tawakal, dan usaha menjaga pola hidup sehat.
Ikhtiar tersebut dapat berupa:
Pembahasan mengenai pandangan Islam tentang fashdu menunjukkan bahwa terapi fashdu telah dikenal dalam tradisi kedokteran Islam sejak berabad-abad lalu. Meskipun tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur'an dan tidak memiliki jumlah hadis sebanyak bekam, fashdu dikenal dalam karya para tabib Muslim dan dibahas dalam literatur pengobatan Islam klasik.
Secara umum, fashdu menurut Islam termasuk bentuk ikhtiar pengobatan yang hukumnya boleh (mubah), selama dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip syariat, keamanan pasien, kebersihan, dan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah Islam.
Sebagai seorang Muslim, penting untuk memahami bahwa kesehatan adalah amanah dari Allah SWT. Oleh karena itu, setiap upaya menjaga kesehatan hendaknya dilakukan dengan ilmu, kehati-hatian, serta niat yang baik sebagai bentuk ikhtiar dan penghambaan kepada-Nya.